Hukum

Ditinggal Pemilik, Rumah Panggung di Batang Hari Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

0

0

matajambi |

Rabu, 21 Jan 2026 17:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Rumah Panggung di Batang Hari Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Capai Rp150 Juta - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGH HARI, MATAJAMBI.COM - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari. Kali ini, si jago merah menghanguskan satu unit rumah panggung milik warga di Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Rabu pagi 21 Januari 2026.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Bangunan yang terbakar merupakan rumah panggung berbahan kayu dengan ukuran kurang lebih 6 x 12 meter. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemilik tidak berada di lokasi.

Warga sekitar menuturkan, sumber api pertama kali terlihat muncul dari bagian depan rumah. Material bangunan yang didominasi kayu, ditambah keterbatasan pasokan air di sekitar lokasi, membuat api dengan cepat menjalar hingga ke bagian belakang. Dalam waktu singkat, seluruh bangunan beserta isi di dalamnya tak terselamatkan.

Pemilik rumah diketahui bernama Abdullah, warga RT 06 Desa Kembang Seri Baru. “Pemilik rumah sedang tidak berada di tempat saat kejadian. Api cepat membesar dan semua barang di dalam rumah ikut terbakar,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Baca Juga:

Kementan Salurkan 150 Alsintan ke Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Optimistis Swasembada

Upaya pemadaman baru berhasil dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB berkat gotong royong masyarakat setempat. Proses tersebut juga dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Mersam serta dukungan dari Polsek Maro Sebo Ulu.

Akibat insiden ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp150 juta. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, sementara penyebab pasti kebakaran masih dalam penelusuran pihak berwenang.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER