Hukum

Sempat Menghebohkan Publik, Kasus Guru Honorer yang Cukur Rambut Siswa di Muaro Jambi Akhirnya Berakhir Damai

0

0

matajambi |

Rabu, 21 Jan 2026 18:01 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Sempat Viral Se-Indonesia, Kasus Guru Honorer Muaro Jambi Akhirnya Berakhir Damai - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COMPolres Muaro Jambi secara resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah perkara dugaan kekerasan terhadap anak disepakati selesai melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang berlangsung di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu 21 Januari 2026.

Penyelesaian ini ditempuh setelah kedua belah pihakguru dan orang tua murid sepakat berdamai demi mengakhiri persoalan yang sempat menyita perhatian publik.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri Wulansari melakukan tindakan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di lingkungan kelas. Seiring berjalannya proses hukum, kasus tersebut berkembang menjadi sorotan masyarakat luas.

Baca Juga:

Wakili Provinsi Jambi, Siswa dan Guru SMK Binaan Sinsen Siap Berlaga di Festival Vocational 2026

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid. Ia mengakui kekhilafan dan berharap hubungan baik dapat kembali terjalin.

“Saya dengan rendah hati memohon maaf atas perbuatan saya. Semoga ke depan hubungan kita tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.

Permohonan maaf tersebut diterima oleh orang tua murid, Subandi. Ia menyatakan keluarga telah memaafkan dan berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Kami sekeluarga menerima permintaan maaf itu dan berharap masalah ini benar-benar selesai,” ujarnya.

Kapolres Muaro Jambi Heri Supriawan menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak dipengaruhi tekanan opini publik. Menurutnya, upaya perdamaian telah dirintis jauh sebelum kasus tersebut ramai diperbincangkan.

Baca Juga:

Ada Bunyi Dentuman! Kios dan Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas

“Hari ini kita menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah proses ini, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai pendekatan restorative justice merupakan langkah paling proporsional dalam perkara ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama penanganan kasus bukan semata-mata penghukuman, melainkan pemulihan hubungan para pihak yang terlibat.

“Berdasarkan kajian dan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena pendekatan ini memberikan ruang pemulihan dan keadilan yang seimbang,” ujarnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER