Hukum

Polres Batang Hari Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi, 3 Tersangka Diamankan

0

0

matajambi |

Kamis, 29 Jan 2026 15:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polres Batang Hari Gelar Coffee Morning Bersama Media, Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi - (matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sekaligus merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, Kamis 29 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB di Balai Laluan Mako Polres Batang Hari tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Batang Hari.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kapolres mengajak insan pers, baik media online, cetak, maupun televisi, untuk memberikan masukan dan saran demi peningkatan kinerja kepolisian.

Menurut Kapolres, sinergi antara Polri dan media sangat penting dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan publik.

“Saya berharap rekan-rekan media dapat terus memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Polres Batang Hari,” ujar AKBP Arya Tesa.

Baca Juga:

Hebat! Pemprov Jambi Raih Peringkat 1 Nasional, Ombudsman RI Beri Opini Tertinggi Tanpa Maladministrasi

Pada kesempatan tersebut, Kapolres yang baru beberapa pekan menjabat di Batang Hari juga memperkenalkan diri kepada para wartawan dan perwakilan LSM yang hadir.

Usai kegiatan Coffee Morning, Kapolres memimpin langsung ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Batang Hari dalam melindungi hak masyarakat atas barang bersubsidi serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara.

AKBP Arya Tesa menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peristiwa tersebut terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga:

Tak Main-main! Buka Pelatihan UMKM, Bupati M. Syukur Dorong Industri Lokal Merangin Masuk Ritel Waralaba

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula saat tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pick up merek Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER