Hukum

Polres Batang Hari Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi, 3 Tersangka Diamankan

0

0

matajambi |

Kamis, 29 Jan 2026 15:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polres Batang Hari Gelar Coffee Morning Bersama Media, Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi - (matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Barang bukti yang diamankan meliputi 230 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG 12 kilogram dalam kondisi kosong, segel tabung, alat suntik gas, kompor gas, jeriken, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial KS, AM, dan PM.

Modus para pelaku yakni mengangkut LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu.

Baca Juga:

Astaga! Real Madrid Dibantai Benfica 4-2, Nasib Los Blancos di Liga Champions Harus Jalani Playoff

“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait distribusi LPG bersubsidi.

Baca Juga:

Al Haris Dorong Aksi Hijau, Staf Ahli KLH Nilai Jambi Jadi Contoh Gerakan Tanam Pohon

Menutup kegiatan tersebut, AKBP Arya Tesa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER