Barang bukti yang diamankan meliputi 230 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG 12 kilogram dalam kondisi kosong, segel tabung, alat suntik gas, kompor gas, jeriken, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan.Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial KS, AM, dan PM.
Modus para pelaku yakni mengangkut LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu.
“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.
Motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait distribusi LPG bersubsidi.
Menutup kegiatan tersebut, AKBP Arya Tesa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.