Hukum

Miris! Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Diperkosa Bergilir Oknum Polisi, Cita-cita Jadi Polwan Hancur

0

0

matajambi |

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Bergilir Oknum Polisi dan Warga Sipil - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Jambi diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir oleh sejumlah pria, termasuk oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Peristiwa memilukan tersebut disebut terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi.

Korban yang berinisial C, atau dikenal juga sebagai ANI, didampingi oleh orang tuanya, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum korban, Romyanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa oknum polisi dan warga sipil.

Baca Juga:

Deg-degan Jelang Laga, Technical Meeting Honda DBL 2026 Jambi Penuh Antusiasme

Selain dilaporkan secara pidana, kasus ini juga telah disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran etik berat.

“Ini perbuatan yang sangat keji dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan justru diduga terlibat dalam kejahatan seperti ini,” ujar Romyanto, Kamis (29/1).

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut mengandung unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau concursus. Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP, disertai pemberatan hukuman bagi oknum aparat yang terlibat.

Selain proses hukum pidana, kuasa hukum korban juga meminta Divisi Propam Polri segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para terduga pelaku, tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Borong 5 Penghargaan dari Kanwil Ditjenpas Jambi, Bukti Kinerja Makin Solid

“Kami juga mendesak Kapolda Jambi segera melakukan penahanan guna mencegah penghilangan barang bukti dan potensi intimidasi terhadap korban,” tegasnya.

ANI diketahui sejak kecil memiliki cita-cita untuk menjadi anggota kepolisian. Namun, impian tersebut kini terancam pupus setelah dirinya diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pria pada November 2025 lalu, termasuk dua oknum polisi.

Dalam wawancara, ANI mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan,” ujarnya sambil menangis, Jumat 30 Januari 2026.

Ucapan tersebut mencerminkan tekanan psikologis yang dialaminya. Akibat peristiwa itu, ANI mengaku kehilangan keberanian untuk mengikuti seleksi kepolisian yang rencananya akan digelar tahun ini.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER