Perwakilan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan kesiapannya untuk memberikan pertimbangan hukum atau legal opinion guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami siap memberikan pendampingan hukum agar seluruh tahapan penyelesaian lahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah, tutupnya.