MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan persoalan agraria, khususnya terkait lahan eks transmigrasi.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang digelar di ruang rapat Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis 05 Februari 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai pendamping hukum serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa persoalan tanah eks transmigrasi merupakan masalah yang telah berlangsung lama dan membutuhkan penanganan serius serta koordinasi lintas instansi.
“Permasalahan ini merupakan persoalan klasik yang harus diselesaikan secara hati-hati dan terukur. Pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus melindungi aset negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik lahan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kehadiran pihak Kejaksaan dalam rapat tersebut dinilai penting sebagai bentuk pendampingan hukum agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita ingin ada solusi konkret tanpa melanggar aturan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memetakan kembali data sengketa lahan yang terjadi di lapangan sekaligus menyelaraskan data antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Melalui rapat ini kita ingin memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah sinkron dengan data dari kementerian dan BPN, sehingga penyelesaian sengketa lahan bisa dilakukan secara tepat dan terarah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah langkah strategis turut dibahas, di antaranya identifikasi dan inventarisasi lahan eks transmigrasi, penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPN, serta pendekatan persuasif melalui musyawarah dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan di masyarakat.