Metronews

Sampaikan Kondisi Jalan di Jambi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen Bina Marga dan Komisi V DPR RI

0

0

matajambi |

Rabu, 11 Feb 2026 17:48 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Ditjen Bina Marga dan Komisi V DPR RI, Sampaikan Kondisi Jalan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Komisi III DPRD Provinsi Jambi pada 10 Februari melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta ke Komisi V DPR RI.

Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan kondisi jalan nasional maupun jalan provinsi di wilayah Jambi yang masih menghadapi berbagai tantangan kerusakan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jambi, Ansori Hasan, mengatakan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan kepada Kementerian PU dan Komisi V DPR RI.

“Kita menyampaikan kondisi jalan nasional dan provinsi di Jambi yang masih menunjukkan tantangan kerusakan, terutama pada jalur lintas timur,” ujarnya.

Menurut Ansori, Komisi III juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Hal ini mengingat kondisi kerusakan jalan di Provinsi Jambi dinilai cukup memprihatinkan, sementara kemampuan anggaran daerah masih terbatas.

Selain itu, Komisi III turut mempertanyakan apakah sudah terdapat alokasi anggaran dari APBN Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan maupun perbaikan jalan di Provinsi Jambi.

“Kita juga mempertanyakan apakah ada anggaran yang sudah dialokasikan dari APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Jambi dalam pembangunan maupun perbaikan jalan,” jelasnya.

Karena keterbatasan anggaran daerah, Komisi III DPRD Jambi juga mengusulkan agar beberapa ruas jalan provinsi di Jambi dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional. Dengan perubahan status tersebut, diharapkan pembiayaan perbaikan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Biaya perbaikan jalan membutuhkan anggaran yang cukup besar,” pungkas Ansori.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER