"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya," jelasnya.Hingga kini, RM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara detail kronologi serta unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," tegas Pandra.
Dalam kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian, sementara kondisi korban dan perkembangan terbaru penyidikan terus menjadi perhatian publik.