BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Gerak cepat Polsek Muara Tembesi bersama Tim Buser Polres Batanghari patut diapresiasi. Komitmen menjaga keamanan wilayah kembali dibuktikan dengan berhasil diamankannya dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WIB. Kedua pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, S.H. Penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya bersama Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi dan Tim Buser Polres Batanghari.
Kronologi Kejadian
IPTU Sugeng menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa dini hari (24/02/2026) di Dusun Sungai Rumbai, Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.
“Dua pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai anggota ‘intel’ yang sedang melakukan penangkapan bandar narkoba,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan benda yang menyerupai senjata api. Dengan dalih ingin berkumpul dengan tim lain serta meminjam kendaraan, pelaku kemudian membawa sepeda motor dan handphone milik korban.
“Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” tuturnya.
Korban yang menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Tembesi.
Gerak Cepat Aparat
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada Kamis (26/02/2026), kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Pasar Muara Tembesi tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api berbentuk senjata replika yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.