Ia mencontohkan metode penyelesaian konflik aset yang pernah dilakukan di Kota Surabaya, yakni melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk pemetaan sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan lainnya.“Kita akan melakukan audit terhadap seluruh data dan dokumen yang ada, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal yang dimiliki pemerintah sudah cukup lengkap, namun jika diperlukan akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk melengkapinya,” jelas Diza.
Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian persoalan ini sangat bergantung pada surat keputusan dari DJKN. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga akan mengawal proses penerbitan surat tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, polemik zona merah ini tidak hanya menyangkut lahan milik masyarakat, tetapi juga sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana umum lainnya yang berada di kawasan tersebut.
Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi juga telah membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota untuk melakukan persiapan awal.
Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, dengan melibatkan camat, lurah, serta sejumlah instansi terkait seperti kejaksaan, Kodim, dan komisi terkait untuk melakukan proses pendataan awal di lapangan.
Menurut Diza, data awal yang dimiliki pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap dan hanya perlu dilakukan proses verifikasi serta validasi lebih lanjut.“Data yang ada sudah cukup memadai. Nantinya masyarakat akan dikelompokkan berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Masyarakat yang terdampak akan dibagi dalam beberapa kategori, antara lain warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan namun menguasai fisik tanah.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen, akan dilakukan pengelompokan kembali berdasarkan lamanya penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sejumlah indikator tambahan juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi, seperti bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta lokasi kepemilikan tanah dalam radius tertentu dari sumur yang berada di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin melaporkan perkembangan kerja pansus kepada Wali Kota Jambi.