Metronews

Polemik Zona Merah Kenali Asam, Wali Kota Jambi Maulana Tegaskan Bela Hak Masyarakat

0

0

matajambi |

Sabtu, 07 Mar 2026 12:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polemik Zona Merah Kenali Asam, Wali Kota Jambi Maulana Tegaskan Bela Hak Masyarakat - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Ia menjelaskan bahwa pansus tersebut dibentuk pada 31 Desember 2025 melalui Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk memeriksa titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek sengketa.

“Kami telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini,” jelas Muhilli.

Selain itu, pansus juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Kementerian ATR/BPN guna membahas kemungkinan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Muhilli menegaskan bahwa tujuan utama pansus bukan untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara langsung, tetapi untuk membuka secara terang permasalahan yang terjadi sehingga dapat ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak serta aset milik pemerintah daerah yang berada di kawasan tersebut.

Permasalahan zona merah ini sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah, yang menunjukkan adanya indikasi sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.

Kondisi tersebut menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada berbagai urusan administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terdampak meliputi beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, serta Suka Karya sekitar 648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD berharap polemik zona merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.

Sumber :

1 2 3

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER