Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku beraksi seorang diri. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah hasil curian.
“Menurut pengakuan sementara dari pelaku, dia melakukan aksinya seorang diri. Tapi tetap akan kita kembangkan lebih lanjut, apakah ada rekannya saat beraksi dan ke mana biasanya barang hasil curian dijual,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel arde PLN, satu unit sepeda motor milik pelaku, gergaji kecil, peralatan kunci, serta parang yang diduga digunakan untuk menggali kabel arde di dalam tanah.
Selain memproses kasus pencurian kabel PLN, polisi juga memastikan akan menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan pelaku yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batang Hari.