JAMBI, MATAJAMBI.COM - Seorang konsumen di Kota Jambi mengaku kecewa berat setelah membeli sepeda motor baru dari dealer resmi Honda di kawasan Payo Selincah, Jambi Timur. Motor yang baru digunakan dalam waktu singkat tersebut justru mengalami kerusakan serius dan diduga tidak layak edar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dealer resmi, yakni Daya Motor yang berada di bawah naungan PT Daya Anugrah Mandiri. Selama ini, dealer tersebut dikenal sebagai salah satu jaringan resmi Honda yang melayani penjualan, servis, hingga penyediaan suku cadang di wilayah Jambi.
Berdasarkan keterangan konsumen, motor yang dibeli dalam kondisi baru itu mulai menunjukkan gejala kerusakan bahkan sebelum genap satu bulan pemakaian. Keluhan yang dirasakan tidak ringan, mulai dari suara mesin yang kasar, tenaga yang menurun, hingga dugaan kerusakan pada komponen penting seperti piston dan ruang bakar.
Konsumen menyebut bahwa motor baru seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, bukan justru sering masuk bengkel dalam waktu singkat. Ia menilai kondisi kendaraan yang dibelinya menyerupai unit cacat produksi.
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait standar pengawasan kualitas di tingkat dealer. Pasalnya, setiap unit kendaraan baru seharusnya telah melalui proses pemeriksaan awal atau pre-delivery inspection sebelum diserahkan kepada konsumen. Dugaan bahwa unit tetap dipasarkan dalam kondisi bermasalah menjadi sorotan serius.
Merasa dirugikan secara materi dan psikologis, konsumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu diduga berkaitan dengan penjualan barang yang tidak sesuai mutu serta adanya cacat tersembunyi yang tidak diinformasikan kepada pembeli.Secara hukum, kasus ini berpotensi mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau memiliki cacat. Jika terbukti, pihak dealer tidak hanya berpotensi menghadapi konsekuensi pidana, tetapi juga tanggung jawab perdata.
Dalam praktiknya, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berupa penggantian unit baru, pengembalian uang, hingga kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan kendaraan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti saat membeli kendaraan baru dari dealer. Pemeriksaan menyeluruh sebelum serah terima menjadi hal penting agar konsumen tidak mengalami kerugian serupa.
Jika laporan ini berlanjut ke tahap penyidikan, perkara tersebut berpotensi menjadi perhatian luas dan menjadi tolok ukur dalam pengawasan mutu kendaraan baru yang dipasarkan oleh dealer resmi di wilayah Jambi.