Metronews

Terkuak! Status Dosen UIN STS Jambi Dipertanyakan, Pemprov: Bukan Tenaga Ahli!

0

0

matajambi |

Minggu, 03 Mei 2026 07:45 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ariansyah - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus penggerebekan yang menyeret seorang dosen sekaligus Wakil Dekan di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (UIN STS Jambi) berinisial DK kini memasuki fase baru yang tak kalah panas.

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena dugaan persoalan pribadi, kini muncul isu lain yang mengaitkan namanya dengan lingkaran kekuasaan di Pemerintah Provinsi Jambi.

Seiring viralnya kasus tersebut, beredar spekulasi di masyarakat yang menyebut DK sebagai bagian dari Tenaga Ahli atau Tim Ahli Gubernur Jambi. Kabar ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu berbagai persepsi publik, mengingat sosok DK memang cukup dikenal aktif memberikan komentar di berbagai isu daerah.

Menanggapi rumor tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ariansyah, langsung memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa nama DK tidak pernah tercatat sebagai Tenaga Ahli Gubernur secara formal.

Menurut Ariansyah, seseorang yang menjabat sebagai Tenaga Ahli harus memiliki Surat Keputusan resmi dari gubernur. Ia memastikan bahwa tidak ada dokumen legal yang menunjukkan keterlibatan DK dalam struktur tersebut, sehingga klaim yang beredar dinilai tidak berdasar.

Baca Juga:

Viral! Dosen UIN STS Jambi Bantah Digerebek Berduaan di Kamar Kos, Sebut Ada Settingan

Selama ini, DK memang dikenal publik sebagai akademisi yang kerap tampil di media daring, khususnya dalam memberikan pandangan terkait isu-isu strategis di daerah.

Bahkan, ia sempat menjadi sorotan ketika membela salah satu bank daerah di Jambi usai kasus serangan siber yang menimbulkan kerugian besar bagi nasabah. Dalam pernyataannya saat itu, ia menepis isu kebangkrutan dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.

Kedekatan narasi DK dengan berbagai kebijakan dan isu pemerintah inilah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa dirinya memiliki posisi khusus di lingkungan Pemprov. Namun, anggapan tersebut kembali ditepis oleh Diskominfo Jambi yang menilai hal itu sebatas opini publik.

Ariansyah menegaskan bahwa siapapun boleh memberikan pendapat profesional di ruang publik, termasuk akademisi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang bagian dari struktur resmi pemerintahan. Ia bahkan menunjukkan dokumen resmi berisi daftar nama Tenaga Ahli Gubernur Jambi tahun 2026 sebagai bukti bahwa DK tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga:

Kulit Kepala Sensitif: Penyebab, Gejala, dan Cara Merawatnya Agar Rambut Tetap Sehat

Dalam dokumen tersebut, tercantum sejumlah nama yang secara sah diangkat sebagai Tenaga Ahli berdasarkan keputusan gubernur. Struktur tersebut terdiri dari unsur pimpinan, ketua, hingga anggota yang terbagi dalam beberapa bidang strategis seperti tata kelola pemerintahan, ekonomi daerah, dan pengembangan sumber daya manusia. Seluruh nama yang terdaftar memiliki legalitas yang jelas melalui Surat Keputusan resmi.

Selain itu, pemerintah juga membedakan antara Tim Ahli dan Tenaga Ahli Gubernur, yang masing-masing memiliki dasar hukum dan susunan keanggotaan berbeda. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa tidak semua pihak yang aktif memberikan opini publik dapat dikategorikan sebagai bagian dari tim resmi pemerintah.

Di tengah polemik tersebut, posisi DK di lingkungan kampus juga tidak luput dari konsekuensi. Rektor UIN STS Jambi, Prof. Kasful Anwar, telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara DK dari jabatannya sebagai Wakil Dekan. Selain itu, seluruh aktivitas akademiknya juga dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan etik selesai dilakukan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER