Metronews

Sidang Konfrontir BK DPRD Batang Hari Digelar, 7 Saksi Akan Diperiksa Pekan Depan

0

0

matajambi |

Senin, 04 Mei 2026 20:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Sidang Konfrontir BK DPRD Batang Hari Digelar, 7 Saksi Akan Diperiksa Pekan Depan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari kembali menggelar sidang kode etik terhadap anggota DPRD, Mawardi H, pada Senin 04 Mei 2026.

Sidang yang merupakan agenda kelima ini berlangsung sejak pukul 12.30 WIB hingga sore hari.

Agenda utama sidang kali ini adalah konfrontir antara pihak pengadu dan teradu, dengan menghadirkan keterangan dari kedua belah pihak serta pemeriksaan sejumlah barang bukti yang telah diserahkan sebelumnya.

Ketua BK DPRD Batang Hari, Irwanto, menyampaikan bahwa sidang ditutup sekitar pukul 16.15 WIB setelah seluruh keterangan dicatat oleh majelis.

“Kesimpulan belum dapat kami sampaikan hari ini, karena masih diperlukan keterangan saksi-saksi yang akan dijadwalkan minggu depan,” ujarnya dalam jumpa pers.

Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu menghadirkan 3 orang saksi dan menyerahkan 17 barang bukti.

Sementara itu, pihak teradu menghadirkan 4 orang saksi dengan 11 barang bukti.

BK menegaskan bahwa proses sidang dilakukan secara adil dan netral, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan bukti maupun saksi.

“Kami bersikap netral dan berupaya memberikan keadilan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta persidangan,” tambah Irwanto.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mediasi, BK menyebut bahwa upaya tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Proses sidang tetap berjalan karena mediasi tidak menemukan titik temu,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan seluruh saksi dari kedua belah pihak.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER