MATAJAMBI.COM – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan besar yang dilakukan aparat kepolisian, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online lintas negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia. Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online dari sebuah gedung yang dijadikan pusat kendali jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat petugas masuk ke lokasi, ratusan operator judi online itu tengah aktif bekerja di depan komputer dan perangkat elektronik lainnya.
“Para pelaku diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online. Jumlah keseluruhan yang berhasil kami amankan mencapai 321 orang,” ujar Brigjen Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dari ratusan WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 orang asal Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat judi online internasional yang sengaja menjadikan Indonesia sebagai basis operasional sementara untuk mengelola situs perjudian digital yang menyasar sejumlah negara di Asia.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa seluruh pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun dalam praktiknya, mereka justru bekerja sebagai operator judi online secara ilegal.“Mereka seluruhnya menggunakan izin kunjungan wisata, bukan visa kerja,” kata Wira.
Selain melanggar hukum pidana terkait perjudian, para WNA tersebut juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut izin tinggal wisata hanya berlaku selama 30 hari. Sementara sebagian besar pelaku diketahui sudah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan.
“Kalau mereka sudah tinggal dua bulan dengan visa wisata, artinya statusnya sudah overstay dan masuk dalam tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.
Dari hasil penyelidikan sementara, para operator judi online itu tinggal di apartemen dan penginapan yang berada di sekitar lokasi penggerebekan. Sementara gedung yang digerebek disebut digunakan khusus sebagai pusat operasional perjudian online.