“Tanah Suci adalah tempat mulia yang memiliki aturan ketat. Jangan sampai ada pelanggaran yang berujung sanksi seperti deportasi, denda, atau larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” tegasnya.
Ia juga menitipkan para jemaah kepada Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik selama pelaksanaan ibadah haji.
Adapun komposisi Jemaah Calon Haji Kloter BTH 20 terdiri dari 288 orang asal Kota Jambi dan 150 orang dari Kabupaten Muaro Jambi. Selain itu, kloter ini juga didampingi oleh dua petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan empat petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Pelepasan JCH Kloter BTH 20 berlangsung penuh khidmat dan haru. Tangis keluarga pecah saat para jemaah mulai bersiap menuju embarkasi untuk melanjutkan perjalanan suci ke Tanah Suci. Pemerintah Provinsi Jambi berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar, sehat, dan kembali ke daerah sebagai haji yang membawa keberkahan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar.