Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batin XXIV.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.