Metronews

Nah! Anak Bupati Terseret Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam

0

0

matajambi |

Sabtu, 30 Mei 2026 08:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Menyoroti penuturan BNN terkait dugaan kasus narkoba yang menjerat anak Bupati Riau. - (Instagram.com/@mood.jakarta)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

PEKANBARU, MATAJAMBI.COM - Nama seorang pria berinisial AF mendadak menjadi sorotan publik setelah disebut ikut terjaring dalam operasi razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau.

AF disebut merupakan anak dari seorang bupati di wilayah Provinsi Riau. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah hasil pemeriksaan urine terhadap belasan orang yang diamankan menunjukkan adanya indikasi penggunaan zat terlarang.

Razia tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas menyasar sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha, membenarkan adanya 13 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Menurut Artha, hasil tes urine menjadi dasar awal ditemukannya indikasi penyalahgunaan narkoba terhadap orang-orang yang diamankan dalam razia tersebut.

Baca Juga:

Jambi Chess Candidate Tournament Digelar di JBC, Enam Master Nasional Siap Adu Strategi

“Hasil tersebut diketahui dari tes urine setelah mereka terjaring razia di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru,” kata Artha dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, AF disebut positif mengandung zat ganja dan etomidate. Selain AF, seorang selebgram berinisial SA juga disebut mendapatkan hasil pemeriksaan serupa.

Artha menjelaskan, petugas sebelumnya menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu ruangan tempat hiburan malam tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 13 orang untuk diproses lebih lanjut.

“Petugas kemudian mengamankan total sebanyak 13 orang,” ujarnya.

Belasan orang yang diamankan itu masing-masing berinisial KS berusia 32 tahun, RR 22 tahun, GSA 23 tahun, TT 28 tahun, AF 21 tahun, MAY 24 tahun, FTR 22 tahun, IMF 22 tahun, MA 23 tahun, NR 23 tahun, SAP 22 tahun, SA 23 tahun, dan ALS 23 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menduga dua orang di antaranya memiliki keterkaitan dengan barang bukti narkoba yang ditemukan. Keduanya yakni FTR dan MAY.

Baca Juga:

JBC sebagai Simbol Modernisasi dan Kemajuan Provinsi Jambi

FTR diduga menguasai barang bukti berupa 9,8 gram daun ganja kering serta empat cartridge. Sementara MAY diduga memiliki 1,2 gram daun ganja.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER