BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penangkapan berlangsung pada Selasa 02 Juni 2026 sekitar pukul 20.10 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di wilayah Desa Sungai Baung dan Desa Aro.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, SH, MH, dijelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Safrizal.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menangkap AG di dalam kamar rumah, sedangkan ZM diamankan di luar rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, A. Kodir.
Saat menggeledah ZM, petugas menemukan satu kotak permen merek HappyDent yang berisi kaca pirek berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Sementara itu, dari kamar milik AG, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Aro. Melalui Ketua RT setempat, warga menyampaikan terima kasih kepada Polres Batanghari, khususnya Tim Kuda Hitam Satresnarkoba, yang dinilai telah merespons cepat keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.