BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari resmi mengumumkan hasil Sidang BK ke-9 yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran ringan tertulis kepada pihak teradu atas pelanggaran yang dinilai melanggar etika dan tata tertib kelembagaan.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis Badan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang diajukan oleh pengadu.
Proses sidang mencakup penelaahan berbagai alat bukti, keterangan saksi dari kedua belah pihak, hingga konten yang beredar di media sosial yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perwakilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari saat membacakan putusan menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh majelis setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” ujarnya.
BK DPRD Batang Hari juga menegaskan bahwa sesuai tata tertib dan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dalam perkara yang disidangkan kali ini, majelis menilai tindakan yang dilakukan teradu masuk dalam kategori pelanggaran ringan sehingga tidak termasuk ke dalam ranah pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
“Perlu dipahami bahwa sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan, BK juga memperhatikan sikap kedua belah pihak yang telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan. Kesepakatan damai tersebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan dalam menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.
BK berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari untuk senantiasa menjaga etika, sikap, perilaku, serta tutur kata dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Tidak hanya di lingkungan kerja, anggota dewan juga diharapkan mampu menjaga marwah lembaga saat berinteraksi di ruang publik maupun media sosial, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terpelihara.
Dengan putusan ini, Badan Kehormatan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari melalui penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku.