Pengungkapan beruntun ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara kedua pria tersebut dalam mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sridadi, Muara Bulian.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Batang Hari.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak, melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak ada tempat aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari,” tegas AKP Saprizal.
Menurut AKP Saprizal, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba Polres Batang Hari serta dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Saat ini, AH dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Batang Hari memastikan setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.