JAMBI, MATAJAMBI.COM – Proses hukum terkait proyek jalan rigid beton di kawasan Simpang Tata–Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara masih terus berjalan. Dalam perkara ini, M. Nur alias Uncu, satu-satunya terdakwa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Selasa 19 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando, dalam repliknya, menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada 7 November 2024 lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom, S.H., bersama M. Nur alias Uncu, menyatakan tetap pada pembelaan yang sebelumnya telah diajukan pada 14 November 2024.
Sidang ini berlangsung di ruang sidang Kartika. Dalam kesempatan tersebut, JPU Fernando menegaskan kembali bahwa tuntutannya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga : Membangun Karier Sukses dengan Memahami Perilaku Organisasi: Panduan untuk Gen Z
Baca Juga : Libur atau Tidak? Begini Status 27 November 2024 Saat Pilkada Serentak
Namun, ia juga menyoroti bahwa dalam kasus ini ada nama-nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, seperti Adi Sarosa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arpandi sebagai Direktur CV. Arma Jaya Mandiri, serta Radja Indra sebagai pelaksana proyek. Hingga saat ini, ketiganya belum dinaikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa.