MATAJAMBI.COM - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga kuat akibat aksi penganiayaan.
Keputusan ini disampaikan setelah penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Keempat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, yang kini mendekam di tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik.
Baca Juga: Gagal ke Udinese, Jay Idzes Justru Mendarat di Sassuolo
“Empat prajurit telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende,” ungkap Wahyu kepada media, Minggu 10 Agustus 2025
Menurutnya, penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang tepat dan melanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.
“Proses penyidikan terus berjalan, perkembangan akan kami sampaikan secara berkala,” tambahnya.
Selain empat tersangka utama, 16 prajurit TNI lain juga telah diperiksa karena diduga mengetahui atau memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Baca Juga: Orang Ada Sabarnya, Andre Rosiade Beberkan Rencana Azizah Salsha Tuntut Penyebar Gosip Selingkuh
Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti baru.
Penangkapan keempat prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky telah dilakukan sejak Rabu 06 Agustus 2025.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut melibatkan dugaan kekerasan antaranggota militer yang berujung pada kematian korban.