Metronews

BPOM Beberkan 34 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Zat Terlarang, Waspadai Produk Berikut Ini!

0

0

matajambi |

Minggu, 03 Agu 2025 09:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung



MATAJAMBI.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk kecantikan yang beredar tanpa izin dan mengandung zat berbahaya.

Melalui hasil intensifikasi pengawasan selama periode April hingga Juni 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 34 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Waspadalah terhadap kosmetik ilegal! Berikut 34 produk kecantikan yang mengandung bahan terlarang dan berpotensi membahayakan kesehatan,” tulis BPOM dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Heboh! Erika Carlina Lahirkan Bayi Laki-Laki, DJ Bravy Dampingi di Ruang Operasi

BPOM menegaskan bahwa mereka secara berkala akan terus menyampaikan daftar produk berbahaya kepada publik, sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik yang bisa membahayakan kulit dan kesehatan jangka panjang.

Daftar Lengkap Kosmetik yang Mengandung Zat Terlarang Berdasarkan Temuan BPOM:

AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Mengandung merkuri

ASTRID GLOW'S Body Serum Booster – Terdeteksi asam retinoat dan hidrokinon

BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Mengandung asam retinoat & hidrokinon

CHARISMALUX Acne Treatment – Mengandung flusinolon asetonida

CHARISMALUX Extra Whitening – Terkandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat

EMGLOW Night Cream X2T Acne – Ditemukan asam retinoat dan flusinolon asetonida

GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – Mengandung flusinolon asetonida

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER