DENHAAG, MATAJAMBI.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja mengeluarkan keputusan penting, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera dihentikan. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, dalam sidang yang berlangsung di Den Haag pada hari Jumat.
Hakim Salam menegaskan, "Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal." ICJ menginstruksikan Israel untuk segera menarik pasukannya dari wilayah tersebut dan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru serta pengusiran penduduk Palestina.
Menurut ICJ, kebijakan Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembangunan dinding pemisah, berpotensi mengarah pada aneksasi sebagian besar wilayah yang diduduki.
"Kebijakan dan praktik Israel telah menyebabkan terjadinya aneksasi yang signifikan dari wilayah yang diduduki," tambah Hakim Salam.
Baca Juga : Adidas Originals Rayakan Kembalinya SL72 dengan Festival Musik di Jakarta
Baca Juga : Debut Arne Slot Sebagai Pelatih Liverpool Berakhir dengan Kekalahan di Laga Pramusim
Menanggapi keputusan ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam putusan tersebut, mengklaim bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebohongan.
"Bangsa Yahudi bukan penjajah di tanah air mereka sendiri, baik di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," ujar Netanyahu dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut keputusan ini dengan penuh harapan.
"Ini adalah momen bersejarah bagi rakyat Palestina, yang telah lama mengalami penderitaan dan ketidakadilan," kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.
Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina. ICJ mengadakan dengar pendapat pada bulan Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut sebagai "sangat menyimpang." Israel bersikeras bahwa operasi militernya di Gaza adalah tindakan pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Israel menegaskan bahwa tujuan operasi militernya adalah melawan Hamas, bukan menyerang warga sipil Palestina. Negeri Zionis juga membantah adanya indikasi genosida.
Serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, dengan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Meskipun ICJ telah memerintahkan penghentian operasi militer di Rafah, tempat pengungsian bagi 1,4 juta warga Palestina, serangan tersebut terus berlanjut. *