Metronews

TENG! Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Jul 2024 14:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

DENHAAG, MATAJAMBI.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja mengeluarkan keputusan penting, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera dihentikan. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, dalam sidang yang berlangsung di Den Haag pada hari Jumat.

Hakim Salam menegaskan, "Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal." ICJ menginstruksikan Israel untuk segera menarik pasukannya dari wilayah tersebut dan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru serta pengusiran penduduk Palestina.

Menurut ICJ, kebijakan Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembangunan dinding pemisah, berpotensi mengarah pada aneksasi sebagian besar wilayah yang diduduki.

"Kebijakan dan praktik Israel telah menyebabkan terjadinya aneksasi yang signifikan dari wilayah yang diduduki," tambah Hakim Salam.

Baca Juga : Adidas Originals Rayakan Kembalinya SL72 dengan Festival Musik di Jakarta

Baca Juga : Debut Arne Slot Sebagai Pelatih Liverpool Berakhir dengan Kekalahan di Laga Pramusim

Menanggapi keputusan ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam putusan tersebut, mengklaim bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebohongan.

"Bangsa Yahudi bukan penjajah di tanah air mereka sendiri, baik di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," ujar Netanyahu dalam pernyataan resmi.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut keputusan ini dengan penuh harapan.

"Ini adalah momen bersejarah bagi rakyat Palestina, yang telah lama mengalami penderitaan dan ketidakadilan," kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER