Metronews

TENG! Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Jul 2024 14:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina. ICJ mengadakan dengar pendapat pada bulan Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut sebagai "sangat menyimpang." Israel bersikeras bahwa operasi militernya di Gaza adalah tindakan pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Israel menegaskan bahwa tujuan operasi militernya adalah melawan Hamas, bukan menyerang warga sipil Palestina. Negeri Zionis juga membantah adanya indikasi genosida.

Serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, dengan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Meskipun ICJ telah memerintahkan penghentian operasi militer di Rafah, tempat pengungsian bagi 1,4 juta warga Palestina, serangan tersebut terus berlanjut. *

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER