Hukum

Klarifikasi Polsek Pemayung Sebut Berita Kasus Pakan Ayam Tak Sesuai Fakta

0

0

matajambi |

Selasa, 22 Jul 2025 15:42 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana melalui Restorative Justice, Polsek Pemayung Kabupaten Batang Hari memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak sesuai fakta, sebagaimana diberitakan oleh salah satu oknum wartawan media online.

Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam secara keliru disebut sebagai pelaku penganiayaan. Padahal, dua perkara yang dimaksud merupakan kasus berbeda, dengan waktu, objek, dan substansi hukum yang tidak saling berkaitan, serta ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin (22/7/2025), menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut mencampuradukkan dua perkara yang berbeda dan berpotensi membentuk opini keliru di tengah masyarakat, serta mencemarkan nama pihak-pihak yang tidak bersalah.

Kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP. Proses penyelesaian perkara telah dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Baru Juli, Sudah 17 Hotspot! Tahura Senami Batang Hari Jadi Titik Api Terbaru

Kesepakatan damai dicapai secara sukarela tanpa tekanan antara pihak terlapor dan pelapor yang dalam hal ini merupakan perusahaan tempat terlapor bekerja.

Sementara itu, dugaan pencurian ayam yang dilakukan oleh saudara A, sebagaimana disebut dalam pemberitaan, adalah perkara terpisah dan tidak berhubungan dengan kasus penggelapan tersebut.

Bahkan, korban dari kasus ini bukanlah perusahaan, melainkan warga masyarakat. Hal ini mempertegas bahwa penggabungan informasi dalam pemberitaan sebelumnya sangat menyesatkan.

Perusahaan selaku pelapor telah menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan CCTV menyusul temuan ketidaksesuaian jumlah pakan saat kontrol rutin. Awalnya, tidak ada indikasi kehilangan dari data.

Baca Juga: Kementerian BUMN Pacu Transformasi Komunikasi Digital: Karyawan Jadi Garda Depan Penyampai Narasi Positif Lewat Pemanfaatan AI

Perusahaan akhirnya memilih jalur damai setelah terlapor menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta.

Penyelesaian dilakukan langsung di lokasi kerja tanpa proses penahanan, di mana pihak kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator netral tanpa campur tangan dalam keputusan perdamaian.

Terlapor membantah terlibat dalam pencurian maupun penganiayaan seperti yang diberitakan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV dan hanya membeli barang dari pihak lain.

Selain itu, kehadirannya di lokasi kejadian disebut sebatas menjalankan fungsi sebagai Ketua RT. Persoalan pun telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari siapa pun.

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER