Lifestyle

Bolehkah Guru Memukul Murid? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam dan Hukum Fikih

0

0

matajambi |

Selasa, 22 Jul 2025 09:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

MATAJAMBI.COM – Dalam dunia pendidikan, mencetak generasi unggul dan berkarakter kuat menjadi tujuan utama.

Para pendidik, baik di sekolah umum maupun madrasah, terus menanamkan nilai disiplin dan kepatuhan kepada para murid sebagai landasan dalam pembentukan akhlak mulia.

Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah adab terhadap guru. Di lingkungan pendidikan Islam, menghormati guru merupakan kewajiban, karena guru diposisikan layaknya orang tua kedua yang membentuk kepribadian dan masa depan murid.

Namun realitanya, tidak semua murid mampu menjaga sikapnya. Masih banyak ditemukan siswa yang bersikap kurang sopan bahkan bertindak tidak beretika kepada gurunya.

Baca Juga: DJ Panda Dicoret 6 Klub Malam Gegara Isu Erika Carlina Hamil, Netizen: Pantas Dapat Sanksi!

Kondisi ini sering menimbulkan dilema, terlebih jika guru bereaksi dengan kemarahan hingga tindakan fisik seperti memukul.

Pertanyaannya, apakah seorang guru diperbolehkan memukul muridnya? Dan bagaimana batasannya menurut ajaran Islam dan hukum fikih?

Islam Menekankan Kelembutan dalam Mendidik

Dalam ajaran Islam, mendidik dengan kelembutan dan kasih sayang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad ﷺ memberikan teladan dalam mendidik anak-anak dan remaja tanpa kekerasan. Bahkan dalam berbagai riwayat, Rasulullah tidak pernah memukul anak-anak, termasuk dalam mendidik mereka.

Baca Juga: Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan, Hotman Paris Heran: Kok Baru Ketahuan Sekarang?

Sebagaimana sabdanya:

"Bukan termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang dewasa." (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan seharusnya dibangun di atas rasa kasih sayang dan penghormatan, bukan dengan kekerasan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER