Lifestyle

Bolehkah Guru Memukul Murid? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam dan Hukum Fikih

0

0

matajambi |

Selasa, 22 Jul 2025 09:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu bersikap lemah lembut dalam mendidik anak, dianggap menyimpang dari jalan Nabi.

Baca Juga: Tak Bisa Main Aman! Inilah Alasan Timnas U-23 Harus Taklukkan Harimau Malaya di GBK

Bolehkah Guru Memukul Murid? Ini Pandangan Ulama Fikih

Meski Islam mengedepankan kasih sayang, dalam kondisi tertentu, para ulama memberikan ruang terbatas bagi guru untuk memberikan hukuman fisik ringan sebagai bentuk pendisiplinan—namun dengan syarat ketat.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (13/13), disebutkan bahwa guru boleh memukul muridnya dalam konteks mendidik, bukan menyakiti. Namun tindakan ini hanya dibenarkan jika memenuhi beberapa ketentuan berikut:

Pemukulan dilakukan bukan dengan alat seperti tongkat, melainkan cukup dengan tangan.

Jumlah pukulan maksimal tiga kali, tidak lebih.

Baca Juga: Jelang Duel Sengit Lawan Malaysia, Vanenburg: Kami Tak Datang untuk Imbang!

Pukulan dilakukan bukan di wajah atau bagian tubuh berbahaya.

Tindakan ini hanya boleh dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa pemukulan akan memberikan efek perbaikan perilaku.

Harus dipastikan tidak menyakiti secara fisik maupun psikologis.

Beberapa pesantren dan lembaga pendidikan Islam bahkan meminta persetujuan orang tua dalam bentuk penyerahan wewenang pendidikan sepenuhnya kepada pengasuh, terutama dalam kasus murid yang berperilaku buruk. Namun hal ini tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak melampaui batas.

Jangan Salahgunakan Kewenangan: Pendidikan Bukan Kekerasan

Baca Juga: Jelang Duel Sengit Lawan Malaysia, Vanenburg: Kami Tak Datang untuk Imbang!

Meski ada kelonggaran dalam fikih, penting untuk diingat bahwa esensi pendidikan adalah membina, bukan melukai.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER