Sebagaimana sabdanya:
"Bukan termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang dewasa." (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan seharusnya dibangun di atas rasa kasih sayang dan penghormatan, bukan dengan kekerasan.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu bersikap lemah lembut dalam mendidik anak, dianggap menyimpang dari jalan Nabi.
Baca Juga: Tak Bisa Main Aman! Inilah Alasan Timnas U-23 Harus Taklukkan Harimau Malaya di GBK
Bolehkah Guru Memukul Murid? Ini Pandangan Ulama Fikih
Meski Islam mengedepankan kasih sayang, dalam kondisi tertentu, para ulama memberikan ruang terbatas bagi guru untuk memberikan hukuman fisik ringan sebagai bentuk pendisiplinan—namun dengan syarat ketat.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (13/13), disebutkan bahwa guru boleh memukul muridnya dalam konteks mendidik, bukan menyakiti. Namun tindakan ini hanya dibenarkan jika memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Pemukulan dilakukan bukan dengan alat seperti tongkat, melainkan cukup dengan tangan.
Jumlah pukulan maksimal tiga kali, tidak lebih.
Baca Juga: Jelang Duel Sengit Lawan Malaysia, Vanenburg: Kami Tak Datang untuk Imbang!
Pukulan dilakukan bukan di wajah atau bagian tubuh berbahaya.