“Korban sempat bersitegang dengan atasannya. Dugaan sementara, terjadi kekerasan yang membuat korban pingsan di kolam sebelum akhirnya tenggelam,” ujar Syarif.
Kini, Kompol Yogi dan Ipda Haris resmi menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik ini, bersama Misri. Ketiganya dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penyidikan masih berlangsung, sementara publik menanti kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kematian tragis Brigadir Nurhadi.