Hukum

Satresnarkoba Batang Hari Tangkap Bandar Narkoba, Dua DPO Masih Dikejar!

0

0

matajambi |

Selasa, 10 Jun 2025 16:07 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial FL (29), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/33/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 8 Juni 2025.

Kasat Narkoba Iptu Al Imrom melalui Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang Tetap, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.

Baca Juga: Lawan Jepang! Indonesia Bisa Tembus Ranking 110 FIFA, Ini Skenarionya

Ia menyebutkan bahwa lokasi kejadian berada di RT 001, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

“Benar, penangkapan dilakukan di wilayah Mendalo Darat oleh tim kami,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dijuluki “Kuda Hitam” berhasil menyita barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 33,18 gram brutto.

Selain itu, empat butir pil berwarna kuning berbentuk karakter Super Mario yang diduga ekstasi turut diamankan dengan berat total 1,18 gram.

Baca Juga: Terungkap! Polres Batang Hari Gerebek Markas Tambang Emas Ilegal di Danau Embat, Ini Hasilnya

Tersangka diketahui bernama lengkap Ferdian Lalhuda bin Sarwani. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya yang digelar di kawasan Eks MTQ pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pengembangan kasus tersebut, salah satu tersangka yang sebelumnya tertangkap, mengaku diperintah oleh Ferdian untuk mengantarkan narkotika ke lokasi Eks MTQ.

Berdasarkan informasi itu, pada Minggu dini hari 08 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas segera menuju kediaman Ferdian di kawasan Perumahan Citra Raya, Muaro Jambi.

Setibanya di lokasi, petugas menggunakan ponsel milik tersangka sebelumnya untuk menghubungi Ferdian dan mengatur pertemuan. Saat pelaku tiba, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh tersangka sebelumnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER