Baca Juga: Merokok di Kamar Hotel, Jemaah Haji RI Sebabkan Alarm Bunyi Keras dan Hebohkan Makkah!Dalam pemeriksaan awal, Ferdian mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial Solontok (DPO), yang menjual barang tersebut secara sistem ranjau seharga Rp24 juta untuk 45 gram sabu. Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi dua paket.
Satu paket diberikan kepada Syukur (juga buron) untuk dijual, sedangkan sisanya dibagi menjadi 10 paket kecil dan diserahkan kepada tersangka Falah untuk diedarkan.
Atas perbuatannya, Ferdian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara untuk pengedar, dan di atas 4 tahun bagi pengguna.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran ini,” tutup Iptu Simbang Tetap. (yd)