Hukum

Polres Batanghari Bongkar 40 Kasus dalam Operasi Pekat II SIGINJAI 2025, Ada Pencurian dan Perampasan!

0

0

matajambi |

Kamis, 22 Mei 2025 09:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Se Enaknya Saja! Akibat Ulah Pertamina? Sungai Tertutup, Aidi Hatta Ketua DPRD Muaro Jambi Segera Panggil Pihak Pertamina

Untuk proses hukum, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan satu pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 358 KUHP.

Menutup pernyataannya, AKBP Handoyo Yudhi Santosa mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas demi terwujudnya Batanghari yang aman dan tertib.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER