BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Melalui operasi intensif yang digelar dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2025, Satresnarkoba sukses mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangka yang terdiri dari 13 pria dan satu wanita.
Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhi Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres Batanghari, memberikan apresiasi terhadap kerja keras tim Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu dan daun ganja. Para tersangka ditangkap di empat kecamatan, yakni Bajubang, Batin XXIV, Mersam, dan Muara Bulian.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa dari 14 tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya memiliki peran sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Barang bukti yang disita dari delapan kasus tersebut mencakup 31 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 48,5 gram, serta sejumlah kertas putih berisi daun, ranting, dan biji ganja seberat 11,36 gram.
"Kami akan terus menggencarkan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jaringan narkotika yang lebih luas. Dari hasil pengungkapan ini, terdapat satu tersangka perempuan yang berasal dari Kecamatan Muara Bulian," jelas Kapolres.
Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Resmi Menjadi Orang Tua, Inilah Arti Mendalam Nama Putri Mereka!Ia juga menegaskan bahwa peredaran barang haram ini sebagian besar berasal dari luar wilayah Batanghari.
"Kami menduga bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan bandar besar dari luar daerah. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menelusuri sumber utama peredaran narkoba ini," imbuhnya.
Terkait sanksi hukum bagi para tersangka, Polres Batanghari telah menjerat mereka dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Hukuman minimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun penjara, sementara bagi mereka yang terbukti memiliki barang bukti lebih dari lima gram, ancaman hukuman bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara. Dari kasus yang berhasil diungkap, mayoritas berasal dari Kecamatan Muara Bulian.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Ngotot Dampingi Vadel Badjideh, Hotman Paris: 'Sudah Bukan Pengacara'
Keberhasilan ini, menurut Kapolres, tidak lepas dari kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kami memberantas narkoba. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.