BUNGO, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bungo di bawah kepemimpinan AKBP Natalina Eko Cahyono kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, razia besar-besaran digelar di dua titik rawan PETI, yakni Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, serta Dusun Tanjung Menanti di Kecamatan Bathin II Babeko.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menghapus praktik tambang emas ilegal yang selama ini mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem lokal.
Dalam aksi lapangan tersebut, aparat gabungan dari Satreskrim, Kanit Tipidter, serta sejumlah pejabat utama Polres Bungo, berhasil menemukan tujuh unit rakit dompeng milik pelaku PETI. Lima unit langsung dirusak di lokasi, sementara dua lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Se Enaknya Saja! Akibat Ulah Pertamina? Sungai Tertutup, Aidi Hatta Ketua DPRD Muaro Jambi Segera Panggil Pihak Pertamina
“Ini bukan sekadar razia biasa, ini adalah bentuk keseriusan kami untuk memutus rantai kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Bungo, AKBP Natalina Eko Cahyono.
Dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti sembilan unit sepeda motor milik para pekerja tambang, sebelas galon berisi bahan bakar solar, serta satu set alat pembakaran emas yang ditemukan di rumah warga bernama Yakub di Dusun Tanjung Menanti.
Di lokasi lain, rumah milik Amin yang juga diduga digunakan untuk pembakaran emas, petugas tak menemukan barang bukti karena pemilik sudah lebih dahulu melarikan diri.
Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya menargetkan pelaku lapangan, namun juga akan menelusuri pihak-pihak di balik layar, termasuk pemilik lahan dan oknum yang diduga menjadi beking kegiatan tambang ilegal.
Baca Juga: Usai Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Bupati Fadhil Arief Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
“Kami akan telusuri semua pihak yang terlibat. Tidak hanya penambang, tapi juga pemodal, pemilik lahan, dan siapa pun yang mencoba melindungi aktivitas ini. Jika perlu, kami libatkan Propam untuk menindak anggota yang bermain,” ungkapnya tegas.
Guna memperkuat langkah pencegahan, AKBP Natalina akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan Datuk Rio di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI.
Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menertibkan wilayah masing-masing. Jika tidak ada tindakan konkret, aparat siap memanggil dan memproses mereka secara hukum.
“Zero PETI bukan hanya slogan. Kami ingin wujudkan itu di lapangan, bukan sekadar wacana di ruang rapat. Ini komitmen yang harus didukung semua pihak,” tambahnya.