Keenam pemilik lahan menyebut bahwa sebagian besar tanah mereka sudah terkikis dan jatuh ke dalam sungai.
Dari penghitungan kasar, setidaknya tujuh tumbuk (satuan lokal setara dengan sekitar 16 meter persegi) tanah milik masing-masing warga telah hilang akibat abrasi yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas tongkang yang parkir di bibir sungai.
Akibat abrasi tersebut, batas-batas tanah yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan kini menyusut secara drastis. Warga khawatir jika dibiarkan berlarut, mereka akan kehilangan hak atas tanah secara legal.
Baca Juga: Tragis, PNS di Kota Jambi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Kamar, Tinggalkan Wasiat Ini!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tongkang maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga.