JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari terkait penulisan nama kabupaten dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penulisan "Batanghari" yang selama ini disambung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan harus diubah menjadi "Batang Hari".
Putusan penting ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa 27 Mei 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, bersama tim kuasa hukum pemerintah daerah. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim konstitusi dan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
Dr. Monang Sitanggang, SH, MH, selaku kuasa hukum Pemkab Batang Hari, menyampaikan bahwa keputusan MK merupakan bentuk pengakuan terhadap sejarah dan identitas kultural masyarakat setempat. Menurutnya, penggunaan nama “Batang Hari” yang dipisah merupakan representasi dari nilai-nilai historis yang telah hidup dalam tradisi masyarakat Jambi sejak lama.
Baca Juga: Setelah Luna Menikah, Raline Shah Disebut 'Presiden Jomblo Baru'! Netizen: Fix Simbol Wanita Mandiri!
"Majelis hakim menyatakan bahwa frasa 'Batanghari' dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai 'Batang Hari'. Ini adalah kemenangan budaya dan identitas daerah," ujar Monang kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini diajukan karena penulisan nama kabupaten yang disambung dianggap mengabaikan akar sejarah dan warisan budaya lokal.
"Nama 'Batang Hari' bukan hanya soal administratif, tapi mengandung makna historis yang dalam bagi masyarakat. Ini tentang menjaga marwah dan jati diri daerah," tegasnya.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait legalitas nama daerah.
Baca Juga: KTP Dipalsukan, Kredit Fiktif Dicairkan di BANK BRI, Tapi Pelaku Masih Bebas? Eli Diana Tagih Keadilan di Polda Jambi
Seluruh dokumen hukum, surat menyurat, hingga branding dan papan nama instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Batang Hari kini wajib menyesuaikan dengan penulisan yang benar.
Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas keputusan MK yang dinilai sejalan dengan semangat pelestarian sejarah dan identitas lokal. Ia menyebut, langkah hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merawat nilai-nilai warisan budaya.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan administratif, tapi juga penegasan bahwa identitas lokal harus dihormati dalam kebijakan nasional. Kami akan segera menyesuaikan seluruh perangkat administrasi dengan penulisan yang telah ditetapkan,” ucap Fadhil.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi akan direvisi penulisannya menjadi “Kabupaten Batang Hari”.