SAROLANGUN, MATAJAMBI.COM – Tragedi keluarga menggemparkan masyarakat Sarolangun. Seorang pria berinisial Heri bin Pi’i, petani asal Dusun Ujung Tanjung, Desa Berkun, Kecamatan Limun, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.
Penangkapan terhadap Heri dilakukan pada Selasa, 22 April 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bergerak cepat setelah menerima laporan. Operasi ini langsung dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Heri Cipta, SH.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mencuat ketika SN, ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada 13 April 2025.
Menurut keterangan SN, pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, ia mendapati suaminya dan korban dalam keadaan tidak mengenakan pakaian di dalam kamar rumah mereka.
Baca Juga: Tak Disangka, Ini Bayaran yang Diminta Lisa Mariana untuk Hadir di Podcast
SN mengaku melihat langsung suaminya memasukkan jarinya ke area sensitif anak mereka. Saat ditegur, pelaku berdalih bahwa anak mereka sedang sakit perut. Namun, setelah beberapa minggu, tepatnya pada 8 April 2025.
SN akhirnya berhasil menggali pengakuan dari korban bahwa ayahnya sering melakukan tindakan cabul saat SN tidak ada di rumah. Korban juga mengatakan diancam oleh pelaku untuk merahasiakan kejadian itu.
Mendapatkan laporan resmi, penyidik Polda Jambi segera melimpahkan kasus ini ke Polres Sarolangun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui tengah berada di kawasan wisata Tepian Ancol. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Begitu ada laporan, kami langsung susun tim dan bergerak cepat untuk menangkap pelaku di Ancol Sarolangun," jelas Kanit PPA Ipda Heri Cipta.
Baca Juga: Misteri Bocah Hilang di Cinere Terungkap: Ternyata Direkayasa Ibu Kandung Sendiri, Ini Alasannya
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Heri bin Pi’i dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda berat.
Hukumannya dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru menjadi predator.
Selain memproses hukum terhadap pelaku, pihak Polres Sarolangun juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga psikologi anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Hal ini penting guna membantu korban memulihkan traumanya dan mendukung masa depannya.