"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license," tambahnya.
Judika memilih membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang sejak 2024 menolak skema direct license karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai informasi, direct license adalah metode pembayaran royalti di mana penyanyi langsung membayar pencipta lagu tanpa melalui perantara.
Baca Juga: Bukan Mesir atau China! Inilah Negara Tertua di Dunia Menurut Sejarah
Sementara itu, LMKN merupakan lembaga resmi yang mengelola pembayaran royalti secara kolektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mencerminkan polemik yang lebih besar dalam industri musik Tanah Air, di mana para musisi dan pencipta lagu masih mencari sistem terbaik dalam pembagian hak cipta dan royalti.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari Ahmad Dhani terkait klarifikasi Judika. Namun, perdebatan mengenai skema pembayaran royalti ini diprediksi masih akan berlanjut dan menjadi sorotan dalam industri musik Indonesia.