MATAJAMBI.COM - Sidang pertama kasus kartel narkoba yang melibatkan Helen Dian Krisnawati, alias Helen, dan Didin, alias Diding, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Maret 2025.
Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus. Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, namun mengalami penundaan hingga akhirnya dimulai pada pukul 15.45 WIB.
Uniknya, dalam sidang perdana ini, kedua terdakwa tidak disidangkan secara bersamaan. Helen mendapat giliran pertama untuk mendengarkan dakwaannya, disusul oleh Diding dalam sesi terpisah.
Baca Juga: Indonesia Kalah 1-5 dari Australia! Garuda Terpuruk di Peringkat 5 Klasemen Grup C
Dari dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa jaringan narkotika yang dikendalikan Helen dan Diding beroperasi secara sistematis bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Arifani alias Ari Ambo, Oni, Candi (keduanya masih buron), serta Ahmad Yani.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Meri A. Siregar, Helen dan Diding disebut sebagai pengendali utama distribusi narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Perdagangan narkotika ini berawal dari Diding yang menawarkan pekerjaan kepada Arifani alias Ari Ambo untuk menjual sabu dan ekstasi melalui percakapan telepon.
Diding sempat menyatakan ingin berhenti dari bisnis ini, namun tetap berperan dalam menghubungkan Arifani dengan Helen. Saat percakapan berlangsung, Helen menyatakan persetujuannya terhadap tawaran tersebut dan memberikan instruksi lebih lanjut kepada Diding.
Baca Juga: Kurma Seharga Berlian? Ini 5 Jenis Kurma Paling Langka dan Mahal!
Dalam diskusi mereka, jumlah narkotika yang akan dipasarkan pun disepakati, dengan harga sabu Rp 450 juta per kilogram dan ekstasi Rp 160 ribu per butir.
Penyerahan barang haram ini dilakukan di daerah Pulau Pandan sekitar pukul 16.00 WIB. Helen memerintahkan Diding untuk menunggu di atas jembatan, di mana seorang kurirnya, Toni, datang membawa 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Setelah menerima barang tersebut, Diding menyimpannya di semak-semak sejauh 200 meter dari lokasi penyerahan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak lain pada pukul 21.00 WIB.
Uang hasil penjualan narkotika ini pun dikelola secara sistematis. Diding menarik uang tunai sebesar Rp 3 miliar dari rekening seorang saksi, Mardika Putri Utami.