Hukum

PLN Bungkam! Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Kian Terang Benderang

0

0

matajambi |

Minggu, 09 Mar 2025 13:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Hindari Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Diam-Diam Merusak Kesehatan

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat hukum dalam mengungkap dalang di balik skandal ini dan memastikan bahwa uang negara tidak terus-menerus menguap akibat praktik korupsi yang merajalela.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER