Metronews

Heboh Isu Pemalsuan Emas Antam, Fakta Sebenarnya Mengejutkan!

0

0

matajambi |

Jumat, 07 Mar 2025 02:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Belakangan ini, jagat media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan pemalsuan emas yang dikaitkan dengan PT Aneka Tambang (Antam). Sejumlah unggahan viral di platform X mengajak masyarakat untuk memeriksa ulang keaslian emas Antam yang mereka miliki.

"Jika punya emas Antam, cek kembali keasliannya! Selama ini emas Antam selalu dianggap asli, tapi bagaimana jika sebaliknya? Banyak yang kehilangan kepercayaan dan takut membeli emas bersertifikat Antam," demikian isi unggahan yang menghebohkan warganet.

Akibatnya, kepanikan pun merebak, terutama di kalangan investor dan kolektor logam mulia. Namun, apakah benar emas Antam yang beredar di pasaran merupakan emas palsu?
Fakta di Balik Isu Pemalsuan Emas Antam

Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, ternyata isu ini bukanlah sesuatu yang baru. Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus ini sejak 4 Juni 2024, di mana enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dorong UMKM Sawit Naik Kelas, Wabup Muaro Jambi Ungkap Strategi Jitu!

Mereka terlibat dalam skandal besar yang berlangsung selama periode 2010-2022. Modus operandi yang dilakukan cukup mengejutkan: mereka mencetak dan mengedarkan emas bermerek Antam secara ilegal dengan total mencapai 109 ton emas!

Tak hanya itu, berdasarkan laporan terbaru, dugaan permainan harga emas juga turut menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan logam mulia ini.
Bagaimana Modus yang Digunakan?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melekatkan cap Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta.

"Ini dilakukan tanpa kewenangan resmi dan berpotensi merugikan konsumen serta merusak kredibilitas perusahaan," tegasnya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Ultimatum PDAM! Distribusi Air Bersih Tak Boleh Tersendat

Lebih lanjut, penggunaan merek Antam seharusnya mengikuti standar tertentu, termasuk melalui kontrak resmi dengan regulasi ketat. Namun, dalam praktiknya, emas dari sumber tidak sah malah diberikan stempel Antam, sehingga seolah-olah merupakan produk resmi perusahaan.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas tersebut bukan emas palsu.

"Ini emas asli, bukan tiruan. Namun, emas tersebut berasal dari jalur yang tidak resmi, seperti hasil tambang ilegal yang tidak memiliki izin," jelasnya.

Praktik ini berdampak besar pada industri emas, terutama dalam menurunkan harga pasaran akibat banjirnya pasokan emas ilegal.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER