Baca Juga: Makanannya Kena Review Buruk! Ci Mehong Murka, Desak Pemerintah Bikin Aturan BaruUntuk memperkuat dasar hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur pengurangan pajak pada tiket pesawat domestik selama musim mudik Lebaran.
Tak hanya menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan kualitas layanan penerbangan tetap optimal. Sejumlah langkah pengamanan tambahan akan diterapkan di berbagai bandara guna menghindari keterlambatan, antrean panjang, hingga potensi overbooking.
Maskapai yang beroperasi dalam periode mudik juga diminta untuk menyediakan layanan pelanggan 24 jam guna membantu penumpang yang mengalami kendala selama perjalanan.
"Kami tidak hanya fokus pada penurunan harga tiket, tetapi juga memastikan bahwa aspek keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama," tambah Dudy Purwagandhi.
Baca Juga: Serem! Jembatan di Tebo Mulai Retak dan Berlubang, Bisa Ambruk Kapan Saja?
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan mudik dengan lebih hemat, aman, dan nyaman. Jangan sampai ketinggalan! Pastikan segera memesan tiket pesawat sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak kehabisan tiket promo Lebaran 2025.