Metronews

Resmi! ASN Batang Hari Tak Boleh Lagi Gunakan Software Crack dan Bajakan, ASN Wajib Gunakan Software Berlisensi Resmi

0

0

matajambi |

Kamis, 11 Jun 2026 15:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

ASN Batang Hari Wajib Gunakan Aplikasi Resmi, Fadhil Arief: Jangan Ambil Risiko Keamanan Data - (matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerbitkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan perangkat lunak ilegal atau bajakan di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sekaligus melindungi data dan infrastruktur digital milik pemerintah daerah.

Dalam surat edaran dengan nomor 500.12.6/4393/Diskominfo/2026 ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dilarang memasang, menggunakan, maupun mendistribusikan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi pada perangkat komputer dinas, baik komputer desktop maupun laptop.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perangkat teknologi informasi yang digunakan pemerintah daerah berjalan secara aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini, Ada Kabar Baik untuk Aries dan Leo

Diskominfo menjelaskan bahwa penggunaan perangkat lunak ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keamanan data. Aplikasi bajakan kerap menjadi pintu masuk berbagai ancaman siber seperti malware, ransomware, dan spyware yang berpotensi menyebabkan kebocoran data penting hingga gangguan terhadap sistem layanan pemerintahan.

Selain menimbulkan ancaman keamanan digital, penggunaan software tanpa lisensi resmi juga dianggap melanggar hak kekayaan intelektual dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun administratif.

Sebagai tindak lanjut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memastikan aplikasi yang digunakan dalam kegiatan operasional berasal dari sumber yang sah.

Penggunaan perangkat lunak dapat dilakukan melalui pembelian lisensi resmi, pemanfaatan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta penggunaan aplikasi berbasis open source yang legal.

Melalui surat edaran tersebut, kepala OPD juga diminta segera melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap seluruh perangkat lunak yang terpasang pada komputer di lingkungan kerja masing-masing.

Apabila ditemukan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi, OPD diwajibkan melakukan penghapusan atau uninstall terhadap perangkat lunak tersebut. Selain itu, OPD dapat berkoordinasi dengan Diskominfo Batang Hari apabila membutuhkan pendampingan teknis atau proses migrasi menuju aplikasi berbasis open source.

Baca Juga:

Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Rencana Kerja Cetak Sawah di Palembang

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Diskominfo Batang Hari akan melakukan monitoring dan verifikasi secara berkala terhadap penggunaan perangkat lunak di setiap unit kerja.

Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi tingkat kepatuhan keamanan informasi daerah dan penilaian Indeks Keamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Adri

0

0

OPINI

Kamis, 11 Jun 2026 15:57 WIB

BERITA POPULER