Metronews

Setelah PHK 8.400 Karyawan, Kurator Kuasai Aset Sritex Senilai Triliunan Rupiah!

0

0

matajambi |

Minggu, 02 Mar 2025 14:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

MATAJAMBI.COM - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi dinyatakan bangkrut, kabar ini mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil terkemuka tersebut telah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya sejak Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sekitar 8.400 karyawan menjalani hari kerja terakhir mereka pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi tutup.

"Setelah proses negosiasi, akhirnya disepakati bahwa PHK ditetapkan pada 26 Februari. Karyawan masih bekerja hingga 28 Februari, dan mulai 1 Maret perusahaan sudah tidak beroperasi sama sekali. Kini, kewenangan sepenuhnya berada di tangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) skala besar di Sritex kini menjadi tanggung jawab penuh kurator.

Baca Juga: Setelah Sempat Kritis, Kondisi Paus Fransiskus Kini Stabil? Ini Kata Vatikan

"Kurator memiliki wewenang penuh terkait PHK ini. Segala hak karyawan akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku," jelas Sumarno.

Terkait pesangon, ia menegaskan bahwa pembayaran kompensasi bagi karyawan kini menjadi kewajiban kurator, bukan lagi tanggung jawab Sritex.

"Pesangon akan dibayarkan oleh kurator. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Baca Juga: Jangan ke Paris atau Dubai Dulu! 5 Destinasi Ini Jauh Lebih Menakjubkan,

Setelah dinyatakan pailit, pembayaran gaji serta kompensasi karyawan yang terkena PHK menjadi tugas kurator, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) akan diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 peluang kerja baru di berbagai perusahaan dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi situasi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025.

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang pada 28 Februari 2025," ujarnya singkat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER