Metronews

Setelah PHK 8.400 Karyawan, Kurator Kuasai Aset Sritex Senilai Triliunan Rupiah!

0

0

matajambi |

Minggu, 02 Mar 2025 14:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Waktu Sholat, Sahur, dan Berbuka di Kabupaten Tebo 2 Maret 2025 – Cek Jadwal Lengkapnya!

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan telah mulai mengisi formulir PHK serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT.

"Sebagian karyawan sudah mulai mengisi formulir. Surat PHK diperlukan agar JHT bisa segera dicairkan," ungkapnya.

Mengenai aset perusahaan, hingga kini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex dan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya, belum menguasai seluruh aset secara penuh.

"Kurator masih dalam proses penguasaan aset," kata Denny Ardiansyah, salah satu kurator, usai rapat kreditur di PN Semarang pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Cek Waktu Imsak Kota Jambi 2 Maret 2025! Jangan Sampai Telat Sahur dan Berbuka

Saat ditanya tentang total nilai aset perusahaan yang bangkrut, Denny menyatakan bahwa angka pastinya masih belum dapat dipastikan.

Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, total aset Sritex tercatat mencapai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

"Kurang lebih seperti itu, tetapi kami belum melakukan appraisal resmi, sehingga angka finalnya belum dapat dipastikan," jelasnya.

Denny juga menyebutkan bahwa komunikasi dengan debitur menunjukkan perkembangan yang lebih baik setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir dalam rapat kreditur.

"Setelah rapat ini, kami akan melakukan diskusi lanjutan," tambahnya.

Baca Juga: Hasil Piala FA: Manchester City Kalahkan Plymouth 3-1, Lolos ke Perempat Final!

Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa kurator dan debitur akan kembali bertemu guna membahas dua opsi utama, yakni mempertahankan operasional perusahaan (going concern) atau menyelesaikan utang dengan cara lain.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER