Metronews

Tercatat Rp29,8 Triliun! Ini Daftar Piutang Tetap Sritex yang Harus Dilunasi

0

0

matajambi |

Minggu, 02 Mar 2025 14:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pengadilan Niaga Semarang telah menetapkan empat kurator yang bertugas mengelola kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, serta Nurma Candra Yani Sadikin. Dengan keputusan ini, seluruh pengelolaan perusahaan tekstil raksasa yang berbasis di Sukoharjo kini berada di bawah kendali mereka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa para kurator memiliki kewenangan penuh dalam menangani Sritex, termasuk dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

"Proses PHK buruh Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator. Ke depannya, tanggung jawab terhadap pekerja akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," ujar Sumarno pada Kamis, 27 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pembayaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan telah dialihkan kepada kurator.

Baca Juga: Setelah PHK 8.400 Karyawan, Kurator Kuasai Aset Sritex Senilai Triliunan Rupiah!

"Pesangon kini menjadi kewajiban kurator, bukan lagi beban perusahaan. Saat ini, seluruh pengelolaan Sritex sepenuhnya berada di bawah otoritas kurator," tambahnya.

Total Utang Sritex Sentuh Rp29,8 Triliun

Tim kurator yang menangani kebangkrutan Sritex mengungkapkan bahwa total utang perusahaan telah mencapai Rp29,8 triliun.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyebutkan bahwa daftar piutang tetap kreditur telah diumumkan melalui situs resmi tim kurator Sritex dan juga melalui papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Setelah Sempat Kritis, Kondisi Paus Fransiskus Kini Stabil? Ini Kata Vatikan

"Daftar piutang tetap milik para kreditur telah kami publikasikan baik di laman resmi tim kurator Sritex maupun melalui papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang," ungkap Denny di Semarang pada Sabtu, 31 Januari 2025.

Dalam daftar tersebut, tercatat ada 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Beberapa utang yang telah diakui oleh tim kurator di antaranya meliputi:

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER